Pejabat elite negeri dalam lingkaran korupsi
Pejabat Elite Negeri Dalam Lingkaran Korupsi
Oleh : Diki Noras Habibi 16540033
Tentu sudah tidak dapat di sembunyikan lagi pemberitaan media massa mengenai masalah korupsi di negeri ini, sudah menjadi konsumsi sehari-hari bagi semua masyarakat, perihal tersebut menjadikan munculnya beragam penilaian dari masyarakat mengenai masalah korupsi. Ada yang berpendapat masalah tersebut tidak bisa di selesaikan oleh salah satu pihak tertentu, ada juga yang berpendapat para koruptor negeri ini layaknya memang di hukum mati supaya mereka jera, begitu banyak pendapat dari masyarakat mengenai masalah korupsi, namun dari semua pendapat yang penulis jumpai, yang jelas semuanya tidak menghendaki adanya kasus korupsi, karena selain dapat merugikan sebuah negara,masyarakat juga akan banyak dirugikan oleh perilaku orang tersebut.
Terdapat banyak sekali alasan yang menyebabkan terjadinya korupsi, diantaranya ekonomi yang rendah, etika dari pelaku korupsi yang rendah, serta adanya sikap ketidakpuasan dalam diri seseorang. Perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat elite dalam negeri ini disebabkan karena adanya ketidakpuasan yang selalu muncul dalam diri mereka, dalam bahasa agamanya mereka kurang mensyukuri apa yang mereka dapatkan sehingga selalu ingin mencari yang lebih tinggi dari apa yang mereka dapatkan, salah satu caranya yaitu melalui korupsi.
Perihal mengenai korupsi padahal sudah di bahas secara jelas dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Serta ayat lain yang menyebutkan mengenai korupsi yaitu Q.S. Al-Anfal Ayat 27 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah Dan Rosul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat-amanat yang di percayakan kepadamu Sedang kamu mengetahui”.
Berangkat dari ayat tersebut sudah di jelaskan di haramkan makan harta orang lain dengan cara yang tidak benar, carilah harta benda dengan cara yang halal yang tidak merugikan orang lain, serta ketika menjadi pejabat publik jagalah amanat yang di berikan masyarakat kepadamu, jangan menyia-nyiakanya amanat tersebut karena semua itu sudah ada pertanggung jawabanya di akhirat kelak. Padahal sudah jelas di sebutkan dalam Al-Qur’an bahwa orang yang melakukan korupsi maka hukumanya sangat berat, namun bukan malah berkurang, justru makin banyak orang yang melakukan korupsi, ironisnya lagi banyak para pejabat elite di negeri ini yang melakukanya, padahal mereka merupakan wakil rakyat yang seharusnya memiliki etika yang tinggi, serta memiliki kemampuan dalam menyampaiakan aspirasi rakyat, namun realitanya malah sebaliknya banyak oknum wakil rakyat yang memiliki kekuasaan justru malah menyelewengkan kekuasaanya yang di berikan oleh rakyat, mereka memakan uang rakyat yang seharusnya tidak mereka makan. Banyak dari mereka yang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Seperti yang paling hangat sekarang ini kasus mega korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto yang merupakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat pula kasus korupsi Nazaruddin yang di taksir merugikan negara sekitar 6 Triliun rupiah, dan masih banyak lagi kasus korupsi yang menjerat perwakilan rakyat kita, sangatalah miris sekali ketika melihat fenomena semakin maraknya tindakan korupsi yang dilakukan oleh perwakilan rakyat kita..
Pada umumumnya situasi demikian tentunya tidak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena sangat merugikan banyak pihak. perihal mengenai korupsi selain dapat menyebabkan disintegrasi bangsa juga dapat menyebabkan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi saat ini. Korupsi dilakukan tidak mungkin oleh hanya seseorang, namun terdapat beberapa orang di dalamnya, terdapat sistem yang mengendalikan demi berjalanya korupsi tersebut. Yang terjerat dalam kasus korupsi rata-rata semuanya orang pintar semua, serta berekonomi yang cukup, jarang sekali kita jumpai orang yang tertangkap kasus korupsi yaitu orang yang berekonomi rendah. Mirisnya aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi justru terkesan pilih kasih dalam membuat sebuah keputusan, ketika yang terkena kasus orang yang memiliki uang yang banyak serta memiliki kekuasaan, maka hukuman yang di berikan cenderung rendah, namun beda halnya jika kasus tersebut menjerat masyarakat miskin, maka hukuman yang di berikan malah semakin berat, ibarat pepatah hukum yang terjadi di Indonesia saat ini yaitu hukum tumpul keatas dan runcing kebawah.
Untuk mencegah perilaku korupsi sejak usia dini penulis mencoba untuk meneliti bagaimana perilaku anak-anak sampai usia remaja dalam menerapkan semangat anti korupsi di kehidupanya. Ternyata masih banyak generasi muda yang secara tidak sadar menerapkan perilaku korupsi dalam kehidupanya contohnya mencontek ketika ujian berlangsung, menyuap polisi ketika ditilang, dan sering titip absen ketika menjadi mahasiswa serta masih banyak perilaku yang mencerminkan tindakan korupsi. Moral seperti ini yang harus di rubah sejak usia dini, karena percuma ketika mereka meneriaki anti korupsi padahal mereka sendiri menerapkan perilaku korupsi dalam kehidupanya, memang keliatan sepele masalah seperti itu, namun jika di biarkan secara terus menerus maka dapat merusak moral generasi muda bangsa.. Pencegahan mengenai masalah korupsi sebenarnya bisa dilakukan dari hal terkecil, tidak harus menunggu perkara korupsi di cegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena itu semua akan sulit untuk dicapai demi terwujudnya negara yang berintegritas tinggi. Membentuk moral masyarakat yang baik perlu proses secara bertahap, tidak di bentuk secara langsung, serta memerlukan banyak elemen di dalamnya.
Kurangnya penanganan terhadap tindak korupsi terbukti bahwa masih banyaknya sikap setuju terhadap adanya praktik korupsi, banyaknya elit politik yang bebas ketika melakukan tindak korupsi.. Penanganan korupsi di Indonesia dilihat tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang seharusnya berlaku. Banyak masyarakat kecil yang menginginkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi namun elit-elit politik melakukan tindak suap supaya hukuman yang diberikan bisa lebih rendah ataupun menuntut kebebasan dalam kasusnya. Sudah sangat jelas terlihat bahwa kenyataan yang pahit tentang korupsi sudah merajalela di Indonesia. Tindakan nyata untuk menghentikan kasus korupsi tidak boleh lepas dari pendidikan moral, karena itu merupakan elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika moral suatu bangsa tersebut baik, maka seluruh komponen bangsa tersebut juga baik
Kurangnya penanganan terhadap tindak korupsi terbukti bahwa masih banyaknya sikap setuju terhadap adanya praktik korupsi, banyaknya elit politik yang bebas ketika melakukan tindak korupsi.. Penanganan korupsi di Indonesia dilihat tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang seharusnya berlaku. Banyak masyarakat kecil yang menginginkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi namun elit-elit politik melakukan tindak suap supaya hukuman yang diberikan bisa lebih rendah ataupun menuntut kebebasan dalam kasusnya. Sudah sangat jelas terlihat bahwa kenyataan yang pahit tentang korupsi sudah merajalela di Indonesia. Tindakan nyata untuk menghentikan kasus korupsi tidak boleh lepas dari pendidikan moral, karena itu merupakan elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika moral suatu bangsa tersebut baik, maka seluruh komponen bangsa tersebut juga baik
Sebagai negara yang sedang dengan gencar memerangi masalah korupsi, sudah seharusnya masyarakat Indonesia semakin bersatu untuk memberantas masalah korupsi sampai ke akarnya, serta memaksimalkan lembaga penegak hukum yang menangani masalah korupsi di manfaatkan dengan sebaik mungkin, karena pada realitanya tidak sedikit oknum yang mencoba melemahkan lembaga anti korupsi di Indonesia, tujuanya supaya mereka dapat dengan leluasa melakukan korupsi tanpa ada yang mengawasi, serta terbebas dari hukuman. Maka dari itu pemberantasan korupsi di Indonesia perlu di lakukan oleh semua elemen, entah itu generasi muda, birokrasi, ataupun dari aparat penegak hukum, tidak bisa perkara ini di selesaikan hanya oleh salah satu elemen saja, karena korupsi merupakan salah satu kejahatan terbesar di Dunia.

Komentar
Posting Komentar